Sabtu, 30 Desember 2017

Tata Tertib Persidangan Musppanitera DKR Sumberrejo Tahun 2017

TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
( MUSPPANITERA ) I
KWARTIR RANTING SUMBERREJO
TAHUN 2017

BAB I
NAMA, DASAR, KEDUDUKAN, WAKTU DAN TEMPAT, ACARA

Pasal 1
Nama
Musyawarah Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega Puteri Putera I Kwartir Ranting Sumberrejo Tahun 2017. Selanjutnya disebut “Musppanitera Ranting I Tahun 2017”

Pasal 2
Dasar
1.      Undang – undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Keputusan Musyawarah Nasional tahun 2013.
3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 176 tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 214 tagun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggsrssn Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Pasal 3
Kedudukan
1.      Musppanitera Ranting I Tahun 2017 berkedudukan sebagai forum pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Sumberrejo untuk menampung aspirasi seluruh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Sumberrejo
2.      Hasil Musppanitera Ranting I Tahun 2017 merupakan salah satu bahan pelengkap rencana kerja Dewan Kerja Ranting Sumberrejo yang akan diajukan dalam Musyawarah Ranting Kwartir Ranting Sumberrejo tahun 2017

Pasal 4
Waktu Dan Tempat
Musppanitera Ranting I tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2017, bertempat di Gedung UPTD Kecamatan Sumberrejo

Pasal 5
Acara
Acara Musppanitera Ranting I tahun 2017 adalah
1.      Pertanggungjawaban pramuka penegak dan pramuka pandega Kwartir Ranting Sumberrejo masa bakti 2014– 2017
2.      Menyusun rencana strategis dan rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penegak dan pramuka pandega untuk masa bakti berikutnya
3.      Menyusun dan menetapkan struktur organisasi dewan kerja pramuka penegak dan pramuka pandega kwartir ranting Sumberrejo masa bakti berikutnya

BAB II
PELAKSANAAN SIDANG

Pasal 6
Kuorum
1.      Musppanitera Ranting I tahun 2017 dinyatakan sah / memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh 2/3 dari undangan yang seharusnya hadir
2.      Apabila pasal 6 ayat 1 tidak terpenuhi maka Musppanitera Ranting I tahun 2017 ditunda selama 2x5 menit dan selanjutnya dianggap sah
3.      Sidang – sidang dalam Musppanitera Ranting I tahun 2017 sah dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah peserta yang seharusnya hadir
4.      Apabila poasal 6 ayat 3 tidak terpenuhi maka sidang – sidang dalam Musppanitera Ranting I tahun 2017 ditunda selama 1x15 menit dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 7
Peserta
Peserta Musppanitera Ranting I tahun 2017 terdiri dari :
1.      Anggota Dewan Kerja Ranting Sumberrejo,
2.      6(enam) orang perutusan masing – masing Gugus Depan se-Sumberrejo yang merupakan unsur pimpina atau anggota Dewan Ambalan yang mendapat mandat dari Ka.Mabigusnya masing – masing.

Pasal 8
Peninjau dan Penasihat
1.      Peninjau Musspanitera Ranting I Tahun 2017 adalah Undangan yang telah ditetapkan oleh Dewan Kerja Penyelenggara dan Dewan Kerja Cabang Bojonegoro
2.      Penasihat Musppanitera Ranting I tahun 2017 adalah andalan Ranting Sumberrejo yang mendapat mandate dari Ketua Kwartir Ranting Sumberrejo

Pasal 9
Jenis Sidang
Jenis persidangan dalam Musppanitera Ranting I tahun 2017 adalah:
1.      Sidang Pendahuluan
2.      Sidang Pleno
3.      Sidang - sidang Komisi :
a.       Komisi A               : Konsepsional
b.      Komisi B               : Operasional

Pasal 10
Pimpinan Sidang
1.      Sidang pendahuluan dipimpin oleh 3(tiga) orang unsur pimpinan Dewan Kerja Ranting Sumberrejo
2.      Sidang pleno dipimpin oleh pimpimnan Musppanitera Ranting I tahun 2017 yang disebut Prasidium, terdiri dari :
a.       Seorang ketua sidang dari unsur anggota dewan kerja ranting Sumberrejo yang ditunjuk oleh dewan kerja ranting Sumberrejo
b.      Seorang wakil ketua dan seorang sekretaris dari unsur peserta sidang yang dipilih oleh peserta siding
3.      Sidang komisi dipimpin oleh 2(dua) orang pimpinan yang terdiri dari ;
4.      Seorang ketua komisi dari unsur dewan Kerja ranting Sumberrejo yang ditunjuk oleh ketua dewan kerja ranting Sumberrejo
5.      Seorang sekretaris dari peserta yang dipilih oleh peserta sidang komisi.

Pasal 11
Peserta Sidang
1.      Sidang pendahuluan dan sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta Musppanitera ranting I tahun 2017
2.      Sidang komisi diikuti oleh peserta yang mendapat mandate pengesahan dari sidang pleno atas perusulan dari masing – masing perutusan

Pasal 12
Hak dan Kewajiban
1.      Hak suara adalah hak untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara apabila dilaksanakan pemungutan suara
2.      hak bicara adalah hak untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat
3.      Hak pilih adalah hak yang dimiliki untuk dipilih atau memilih,
4.      Dewan kerja ranting memiliki satu hak suara
5.      Dewan kerja ranting memiliki satu hak suara perutusan
6.      Setiapp peserta Musppanitera Ranting I tahun 2017 mempunyai hak suara dan hak pilih
7.      Setiapp peserta Musppanitera Ranting I tahun 2017 mempunyai hak suara sesuai dengan izin pimpinan sidang
8.      Peninjau dan penasehat memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara serta hak pilih
9.      Seluruh peserta dan penasehat Musppanitera Ranting tahun 2017 wajib mematuhi tata tertib Musppanitera rnting Tahun 2017

Pasal 13
Pengambilan Keputusan
1.      Pemngabilan keputusan pada Musppanitera Ranting I tahun 2017 diusahakan agar dapat dicapai atas dasar kesepakatan musyawarah untuk mufakat,
2.      Apabila tidak tercapai mufakat, maka Musppanitera Ranting I tahun 2017 ditunda selama 2x5 menit untuk mengadakan pembicaraan informal.
3.      Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB III
FORMATUR
Pasal 14
Tugas Formatur
1.    Formatur Muspanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sumberrejo adalah peserta yang ditunjuk untuk menyusun Struktur Kepengurusan DKR masa bakti 2017-2022
2.    Masa tugas tim formatur adalah maksimal 2 (dua) minggu setelah berahirnya MUSPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Sumberrejo
3.    Formatur bertanggung jawab kepada MUSPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Sumberrejo
Pasal 15
Komposisi dan Kenggotaan Formatur
1.    Anggota formatur berjumlah 7 orang dengan jumlah ganjil terdiri dari:
a.    Peserta DKR masa bakti 2014 – 2017 sebanyak 2 orang
b.    Ketua dan wakil ketua terpilih
c.    Peserta dari unsur utusan Gugus depan penegak sebanyak 3 orang
2.    Hal hal lain yang berkaitan dengan ketentuan fomatur beserta cara pemilihan di atur tim formatur.
BAB IV
LAIN-LAIN

Pasal 16
Masa Berlaku
Peraturan Tata Tertib Musppanitra Ranting I Tahun 2017 berlaku sejak disahkan oleh Musppanitra Ranting I Tahun 2017 sampai Musppanitra Ranting I Tahun 2017 berakhir.

Pasal 17
Aturan Tambahan
1.      Peserta diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama berlangsungnya Musppanitra Ranting I Tahun 2017.
2.      Selama berlangsungnya Musppanitra Ranting I Tahun 2017, peserta wajib menggunakan seragam Pramuka.
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, diatur kemudian atas persetujuan sidang.


Ditetapkan di  : Sumberrejo
Pada tanggal   : 30 Desember 2017
Pimpinan Sidang,
Ketua




………………………………

Sekretaris




………………………………






share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by dkrsumberrejo, Published at 09.56 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar