TATA
TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA
(
MUSPPANITERA ) I
KWARTIR
RANTING SUMBERREJO
TAHUN
2017
BAB I
NAMA, DASAR, KEDUDUKAN, WAKTU DAN
TEMPAT, ACARA
Pasal
1
Nama
Musyawarah
Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega Puteri Putera I Kwartir Ranting Sumberrejo
Tahun 2017. Selanjutnya disebut “Musppanitera Ranting I Tahun 2017”
Pasal
2
Dasar
1.
Undang – undang nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka hasil Keputusan Musyawarah Nasional tahun 2013.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 176 tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 214 tagun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggsrssn Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 3
Kedudukan
1.
Musppanitera Ranting I Tahun 2017
berkedudukan sebagai forum pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartir Ranting Sumberrejo untuk menampung aspirasi seluruh Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega di Sumberrejo
2.
Hasil Musppanitera Ranting I Tahun
2017 merupakan salah satu bahan pelengkap rencana kerja Dewan Kerja Ranting
Sumberrejo yang akan diajukan dalam Musyawarah Ranting Kwartir Ranting
Sumberrejo tahun 2017
Pasal
4
Waktu Dan Tempat
Musppanitera
Ranting I tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2017, bertempat di Gedung
UPTD Kecamatan Sumberrejo
Pasal
5
Acara
Acara
Musppanitera Ranting I tahun 2017 adalah
1.
Pertanggungjawaban pramuka penegak
dan pramuka pandega Kwartir Ranting Sumberrejo masa bakti 2014– 2017
2.
Menyusun rencana strategis dan
rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penegak dan pramuka pandega
untuk masa bakti berikutnya
3.
Menyusun dan menetapkan struktur
organisasi dewan kerja pramuka penegak dan pramuka pandega kwartir ranting
Sumberrejo masa bakti berikutnya
BAB II
PELAKSANAAN SIDANG
PELAKSANAAN SIDANG
Pasal
6
Kuorum
1.
Musppanitera Ranting I tahun 2017
dinyatakan sah / memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh 2/3 dari undangan yang
seharusnya hadir
2.
Apabila pasal 6 ayat 1 tidak
terpenuhi maka Musppanitera Ranting I tahun 2017 ditunda selama 2x5 menit dan
selanjutnya dianggap sah
3.
Sidang – sidang dalam Musppanitera
Ranting I tahun 2017 sah dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3
jumlah peserta yang seharusnya hadir
4.
Apabila poasal 6 ayat 3 tidak
terpenuhi maka sidang – sidang dalam Musppanitera Ranting I tahun 2017 ditunda
selama 1x15 menit dan selanjutnya dianggap sah.
Pasal
7
Peserta
Peserta
Musppanitera Ranting I tahun 2017 terdiri dari :
1.
Anggota Dewan Kerja Ranting
Sumberrejo,
2.
6(enam) orang perutusan masing –
masing Gugus Depan se-Sumberrejo yang merupakan unsur pimpina atau anggota
Dewan Ambalan yang mendapat mandat dari Ka.Mabigusnya masing – masing.
Pasal
8
Peninjau dan Penasihat
1.
Peninjau Musspanitera Ranting I
Tahun 2017 adalah Undangan yang telah ditetapkan oleh Dewan Kerja Penyelenggara
dan Dewan Kerja Cabang Bojonegoro
2.
Penasihat Musppanitera Ranting I
tahun 2017 adalah andalan Ranting Sumberrejo yang mendapat mandate dari Ketua
Kwartir Ranting Sumberrejo
Pasal
9
Jenis Sidang
Jenis
persidangan dalam Musppanitera Ranting I tahun 2017 adalah:
1.
Sidang Pendahuluan
2.
Sidang Pleno
3.
Sidang - sidang Komisi :
a.
Komisi A : Konsepsional
b.
Komisi B : Operasional
Pasal
10
Pimpinan Sidang
1.
Sidang pendahuluan dipimpin oleh
3(tiga) orang unsur pimpinan Dewan Kerja Ranting Sumberrejo
2.
Sidang pleno dipimpin oleh pimpimnan
Musppanitera Ranting I tahun 2017 yang disebut Prasidium, terdiri dari :
a.
Seorang ketua sidang dari unsur
anggota dewan kerja ranting Sumberrejo yang ditunjuk oleh dewan kerja ranting
Sumberrejo
b.
Seorang wakil ketua dan seorang
sekretaris dari unsur peserta sidang yang dipilih oleh peserta siding
3.
Sidang komisi dipimpin oleh 2(dua)
orang pimpinan yang terdiri dari ;
4.
Seorang ketua komisi dari unsur
dewan Kerja ranting Sumberrejo yang ditunjuk oleh ketua dewan kerja ranting
Sumberrejo
5.
Seorang sekretaris dari peserta yang
dipilih oleh peserta sidang komisi.
Pasal
11
Peserta Sidang
1.
Sidang pendahuluan dan sidang pleno
diikuti oleh seluruh peserta Musppanitera ranting I tahun 2017
2.
Sidang komisi diikuti oleh peserta
yang mendapat mandate pengesahan dari sidang pleno atas perusulan dari masing –
masing perutusan
Pasal
12
Hak dan Kewajiban
1.
Hak suara adalah hak untuk
diperhitungkan dalam perhitungan suara apabila dilaksanakan pemungutan suara
2.
hak bicara adalah hak untuk
menyampaikan saran, usul dan pendapat
3.
Hak pilih adalah hak yang dimiliki
untuk dipilih atau memilih,
4.
Dewan kerja ranting memiliki satu
hak suara
5.
Dewan kerja ranting memiliki satu
hak suara perutusan
6.
Setiapp peserta Musppanitera Ranting
I tahun 2017 mempunyai hak suara dan hak pilih
7.
Setiapp peserta Musppanitera Ranting
I tahun 2017 mempunyai hak suara sesuai dengan izin pimpinan sidang
8.
Peninjau dan penasehat memiliki hak
bicara dan tidak memiliki hak suara serta hak pilih
9.
Seluruh peserta dan penasehat
Musppanitera Ranting tahun 2017 wajib mematuhi tata tertib Musppanitera rnting
Tahun 2017
Pasal
13
Pengambilan Keputusan
1.
Pemngabilan keputusan pada
Musppanitera Ranting I tahun 2017 diusahakan agar dapat dicapai atas dasar
kesepakatan musyawarah untuk mufakat,
2.
Apabila tidak tercapai mufakat, maka
Musppanitera Ranting I tahun 2017 ditunda selama 2x5 menit untuk mengadakan
pembicaraan informal.
3.
Apabila keputusan tidak tercapai
melalui musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan diperoleh melalui
pengambilan suara terbanyak.
BAB III
FORMATUR
Pasal 14
Tugas Formatur
1.
Formatur
Muspanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sumberrejo adalah peserta yang
ditunjuk untuk menyusun Struktur Kepengurusan DKR masa bakti 2017-2022
2.
Masa
tugas tim formatur adalah maksimal 2 (dua) minggu setelah berahirnya
MUSPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Sumberrejo
3.
Formatur
bertanggung jawab kepada MUSPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Sumberrejo
Pasal 15
Komposisi dan Kenggotaan Formatur
1.
Anggota
formatur berjumlah 7 orang dengan jumlah ganjil terdiri dari:
a.
Peserta
DKR masa bakti 2014 – 2017 sebanyak 2 orang
b.
Ketua
dan wakil ketua terpilih
c.
Peserta
dari unsur utusan Gugus depan penegak sebanyak 3 orang
2.
Hal
hal lain yang berkaitan dengan ketentuan fomatur beserta cara pemilihan di atur
tim formatur.
BAB
IV
LAIN-LAIN
Pasal 16
Masa
Berlaku
Peraturan
Tata Tertib Musppanitra Ranting I Tahun 2017 berlaku sejak disahkan oleh
Musppanitra Ranting I Tahun 2017 sampai Musppanitra Ranting I Tahun 2017
berakhir.
Pasal
17
Aturan Tambahan
1.
Peserta diwajibkan menjaga
ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama berlangsungnya Musppanitra Ranting
I Tahun 2017.
2.
Selama berlangsungnya Musppanitra
Ranting I Tahun 2017, peserta wajib menggunakan seragam Pramuka.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini, diatur kemudian atas persetujuan sidang.
Ditetapkan di : Sumberrejo
Pada tanggal :
30 Desember 2017
Pimpinan Sidang,
Ketua
………………………………
|
Sekretaris
………………………………
|
Posted by 09.56 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar