Sabtu, 30 Desember 2017

KONSEPSIONAL MATERI SIDANG KOMISI A MUSPPANITERA 2017 DKR SUMBERREJO

KONSEPSIONAL
MATERI SIDANG KOMISI A

PRAKATA
Dewan Kerja sebagai badan kelengkapan Kwartir yang merupakan bagian integral dari Kwartir memiliki wewenang sebagaimana tercantum dalam Surat Keputursan Kwartir Nasional nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dan Dewan Ambalan/Racana sebagai badan kelengkapan Gugus Depan yang merupakan pembantu Pembina dalam proses pelaksanaan kegiatan.

Beberapa hal yang menjadi problematika organisasai adalah masih sering ditemui adanya ketidakserasian hubungan antara Dewan Kerja/Ambalan/Racana dengan Kwartir/Gugus Depannya sehingga dirasa mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas – tugas Dewan Kerja yang bersangkutan. Hal ini disebabkan oleh pola pikir yang tidak sejalan antara Kwartir/Gugus Depan dengan Dewan Kerja/Ambalan/Racana tersebut, daya dukung administrasi kesekretariatan yang belum memadai, adanya kesibukan – kesibukan anggota Dewan Kerja/Ambalan/Racana dalam melaksanakan tugas pokok individu, sehingga tidak dapat terus – menerus mengurusi keberadaan Dewan Kerja, serta mobilitas anggota Dewan Kerja yang cukup tinggi karena Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega anggota Dewan Kerja adalah golongan anggota berusia muda yang semuanya memiliki kemampuan fisik dan psikis serta strategis untuk mempersiapkan masa depan kehidupannya. Sehingga sering dijumpai penggantian anggota Dewan Kerja baik berupa pmberhentian mutasi maupun reshuffle keanggotaan Dewan Kerja.

Sebagai bahan acuan dalam menyelenggarakan Dewan Kerja/Ambalan/Racana untuk masa – masa mendatang, marilah bersama kita membuat suatu standar ideal dalam penyelenggaraan Dewan Kerja/Ambalan/Racana di wilayah Sumberrejo.


BAB I
ORGANISASI DEWAN AMBALAN
DI WILAYAGH KWARTIR RANTING SUMBERREJO

Pasal 1
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo adalah sesuai dengan masa bakti Kwartirnya, 5 (lima) tahun DKR Baru  dan 1 (satu) tahun Gudep untuk DA.

Pasal 2
Struktur Organisasi
A.    Struktur organisasi Dewan Kerja :
1.      Struktur organisasi Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo adalah sebagai berikut :
a)      Seorang Ketua merangkap anggota
b)      Seorang Wakil Ketua merangkap anggota
c)      Dua orang sekretaris merangkap anggota
d)     Seorang Bendahara merangkap anggota
e)      Anggota – anggota bidang terdiri dari :
                                            i.     Bidang Kajian Keparamukaan
                                          ii.     Bidang Kegiatan Kepramukaan
                                        iii.     Bidang Pengabdian Masyarakat
                                        iv.     Bidang Evaluasi dan Pengembangan
2.      Struktur organisasi Dewan Kerja yang ada di tingkat Ranting di wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo dapat menyesuaikan dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku dengan kondisi wilayahnya masing – masing dengan tanpa melanggar aturan – aturan dasar lainnya.

B.     Struktur organisasi Dewan Ambalan/Racana :
Hampir sama dengan Dewan Kerja, penambahan Dewan Kehormatan dan Pemangku Adat, dan untuk seksi bidang menyesuaikan gugus depan masing-masing.
Pasal 3
Komposisi dan Jumlah
ü  Jumlah anggota Dewan Kerja di wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo seluruhnya harus gasal dan disesuaikan dengan kondisi wilayah Kwartirnya masing – masing.

ü  Jumlah anggota Dewan Ambalan di wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo seluruhnya maksimal 30 orang disesuaikan dengan kondisi wilayah Gugus Depannya masing – masing.

Pasal 4
Persyaratan Anggota Dewan Kerja dan Dewan Ambalan/Racana

a.       Syarat Umum :
1.      Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Sehat jasmani dan rohani.
3.       Memiliki kepribadian yang baik, serta berdedikasi tinggi.
b.      Syarat Khusus :
1.      Berpendidikan dan berpengalaman di bidang kepramukaan dan organisasi.
2.      Anggota Dewan Kerja dipilih dari Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya, untuk Dewan Ambalan dan Dewan Kerja minimal Penegak Bantara.
3.      Pada mulai masa baktinya untuk Dewan Kerja maksimal 25 tahun, untuk Dewan Ambalan 20 tahun, Racana 25 tahun.
4.      Sanggup menyelesaikan tugas hingga akhir masa baktinya.

c.       Syarat Tambahan Dewan Kerja Ranting Kwartir Ranting Sumberrejo:
1.      Diutamakan untuk menjadi Dewan Kerja Ranting adalah Dewan Ambalan.
2.      Sanggup berpola pikir Nasional.
3.      Diutamakan berdomisili di wilayah kwartirnya.

Pasal 5
Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Kerja / Ambalan Dan Racana
a.        Melalui tahap seleksi.

BAB II
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA DI WILAYAH KWARTIR RANTING SUMBERREJO

Pasal 6
Macam Pembidangan dan Urutan Jabatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Serta Dewan Ambalan di Kwartir Ranting Sumberrejo

Macam dan susunan urutan Dewan Kerja/ Ambalan Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartir Ranting Sumberrejo:
1.      Ketua
2.      Wakil ketua
3.      Sekretaris
4.      Bendahara
5.      Beberapa anggota yang masuk pembidangan Dewan Kerja Ranting atau Dewan Ambalan/Racana

Pasal 7
Tugas dan Tanggungjawab Masing-masing Satuan
a.       Ketua
ü  Memimpin dan mengelola Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
ü  Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir untuk Dewan Kerja.
ü  Membina personil Dewan Kerja/Ambalan/Racana
ü  Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya untuk Dewan Kerja.
ü  Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja/Ambalan/Racana bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir/Gugus Depan.

b.      Wakil ketua
ü  Membantu ketua dalam melaksanakan tugas.
ü  Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
ü  Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir untuk Dewan Kerja.
c.       Sekretaris I dan II
ü  Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi khususnya yang berkenan dengan kesekretariatan.
ü  Mewakili ketua dan wakil ketua atau sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
d.      Bendahara
ü  Mengelola keuangan dan harta Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
ü  Mewakili ketua, wakil ketua dan sekretaris apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
e.       Anggota bidang
ü  Melaksanakan tugas bidang.
ü  Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijakan bidang.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja/Ambalan/Racana

a.       Hak bicara untuk menyampaikan usul dan pendapat.
b.      Hak suara untuk mencalonkan dan dicalonkan.
c.       Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
d.      Mennjunjung tinggi dan menjada nama baik Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
e.       Berhak mengikuti kegiatan-kegiaatan yang dilakukan Dewan Kerja/Ambalan/Racana maupun Kwartir atau Gugus Depannya.
f.       Berkewajiban mempertanggungjawabkan segala tugas yang tercantum dalam uraian tugas dan tanggungjawab.
g.      Berkewajiban mengenakan tanda jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama kegiatan dan tugas.

Pasal 9
Jenis Sidang dan Rapat Dewan Kerja di Wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo
a.       Rapat Pleno Dewan Kerja
b.       Rapat Pimpinan Dewan Kerja
c.       Rapat Pleno Badan Pengurus Harian
d.      Rapat Bidang
e.       Rapat Konsultasi
f.       Rapat Koordinasi
g.      Rapat Sangga Kerja
h.      Sidanag Paripurna

Pasal 10
Kuorum
a.       Semua rapat dan sidang termasuk pasal 9 dinyatakan sah apabila dihadiri dua per tiga atau lebih dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.
b.      Bila kuorum tidak dicapai maka sidang atau rapat dapat ditunda selama 2 x 15 menit dan bila tidak tercapai juga maka sidang atau rapat dapat dilanjutkan.
c.       Anggota yang tidak hadir dianggap menyetujui hasil sidang atau rapat.
d.      Semua hasil sidang atau rapat diinformasikan kepada seluruh anggota melalui sekretaris yang bersangkutan.

Pasal 11
Penentuan Kebijakan
a.       Pada prinsipnya kebijakan dilaksanakan atas dasar musyawarah dan kekeluargaan.
b.      Penentuan kebijakan dilakukan sepenuhnya oleh anggota setelah melalui rapat pimpinan yang dihadiri oleh pimpinan.
c.       Apabila dari rapat tidak dapat dicapai keputusan secara mufakat maka pengmbilan keputusan melalui perolehan suara terbanyak.
d.      Ketua Dewan Kerja/Ambalan/Racana dapat mendelegasikan wewenang kepada anggota yang sesuai dengan jenjang yang ada.


Pasal 12
Administrasi
a.       Kesekretariatan
ü  Pengaturan administrasi Dewan Kerja/Ambalan/Racana sepenuhnya dilakukan sekretaris I / II.
ü  Mencatat segala aktivitas yang dilakukan Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
ü  Menulis notula setiap rapat/sidang Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
ü  Mengarsipkan atau mengagendakan setiap surat masuk dan keluar.
b.      Keuangan
ü  Pengelolaan finansial Dewan Kerja/Ambalan/Racana dilakukan sepenuhnya ole bendahara.
ü  Mencatat setiap uang masuk dan keluar dalam buku kas yang diketahui oleh ketua.
ü  Bendahara kegiatan / sangga kerja dijabat oleh Dewan Kerja/Ambalan/Racana yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja/Ambalan/Racana dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
c.       Perlengkapan
ü  Dewan Kerja/Ambalan/Racana berkewajiban melengkapi perlengkapan kesekretariatan.
ü  Pengelolaan perlengkapan Dewan Kerja/Ambalan/Racana dilakukan oleh Sekretaris II.

Pasal 13
Mutasi, Penambahan, Pemberhentian Anggota
a.       Mutasi, penambahan, pemberhentian anggota pada dasarnya hampir sama dengan ketentuan yang ada, yaitu tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Pemberhentian dilakuakan apabila anggota tersebut sudah tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
c.       Apabila Dewan Kerja menikah, maka harus membuat surat pengunduran diri.
d.      Penambahan anggota Dewan Kerja dapat dilakukan dengan tambal sulam.
e.       Penambahan, pemberhentian serta mutasi anggota Dewan Kerja/Ambalan/Racana ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir atau Gugus Depan yang bersangkutan.

Pasal 14
Pelaksanaan Kegiatan
a.       Kelompok Kegiatan
1.      Merupakan kelompok yang bertugas mempersiapkan dan merencanakan pokok-pokok kegiatan yang dilaksanakan.
2.      Kelompok kerja terdiri dari anggota Dewan Kerja/Ambalan/Racana dari tiap-tiap bidang atau melibatkan unsur Kwartir yang bersangkutan serta unsur lain yang dianggap perlu.
3.      Pembentukan kelompok kerja ditentikan pada rapat pimpinan Dewan Kerja/Ambalan/Racana dan Ketua Bidang.
b.      Sangga Kerja
1.      Merupakan panitia suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja/Ambalan/Racana di wilayahnya.
2.      Sangga kerja terdiri dari Dewan Kerja serta Pramuka Penegak dan Pramuka pandega yang diminta oleh Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
3.      Pembentukan sangga kerja melalui rapat pleno Dewan Kerja/Ambalan/Racana.

Pasal 16
Laporan Kegiatan
a.       Laporan kegiatan kepada Kwartir diatur sebagai berikut:
1.      Untuk kegiatan pokok paling lambat dua minggu setelah kegiatan berakhir.
2.      Untuk kegiatan partisipasi paling lambat tiga minggu setelah kegiatan.
3.      Untuk kegiatan Ranting/Gugus Depan yang dihadiri, diwajibkan mengisi buku tamu/laporan kunjungan Ranting/Gugus Depan.
b.      Laporan kegiatan termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan.

Pasal 17
Atribut
a.       Setiap anggota Dewan Kerja/Ambalan/Racana yang mengikuti kegiatan baik dilindungi Pramuka maupun di luar kegiatan Pramuka yang diwajibkan menggunakan tata urutan seragam Pramuka berikut atributnya sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
b.      Bentuk, ukuran dan warna tanda jabatan sesuai petunjuk yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

BAB V
PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN KERJA

Pasal 18
Mekanisme Pemilihan
a.       Pemilihan secara langsung dilaksanakan sebagai berikut:
1.      Komisi konsepsional menentukan calon ketua dan wakil ketua Dewan Kerja.
2.      Acara pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Kerja diatur dalam Sidang Pleno III.

Pasal 19
Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
a.       Minimal diusulkan oleh 1/3 dari putusan yang hadir.
b.      Diutamakan pernah menjadi Dewan Kerja Ranting masa bakti sebelumnya.
c.       Syarat khusus:
1.      Sehat jasmani dan rohani.
2.      Anggota aktif di gugus depan.
3.      Mendapatkan rekomendasi dari Kwartir/Gugus Depannya.
4.      Mendapatkan ijin dari orang tuanya.
5.      Minimal Penegak Bantara.
6.      Pernah menjadi Dewan Kerja.
7.      Sekurang-kurangnya pernah mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan yang diadakan oleh Gerakan Pramuka atau instansi lainnya.
8.      Sekurang-kurangnya pernah mengikuti kegiatan Kepramukaan di tingkat Gugus Depan/Ranting/Cabang/Daerah.

Pasal 20
Lain-lain
Hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam tata kerja dan tugas Dewan Kerja Pramuka penegak dan Pramuka Pandega di wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo masa bakti 2017-2022, akan diatur dan dibicarakan kembali dalam rapat pleno Dewan Kerja yang bersangkutan.





share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by dkrsumberrejo, Published at 09.49 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar