KONSEPSIONAL
MATERI SIDANG KOMISI A
PRAKATA
Dewan
Kerja sebagai badan kelengkapan Kwartir yang merupakan bagian integral dari
Kwartir memiliki wewenang sebagaimana tercantum dalam Surat Keputursan Kwartir
Nasional nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dan Dewan Ambalan/Racana sebagai badan
kelengkapan Gugus Depan yang merupakan pembantu Pembina dalam proses
pelaksanaan kegiatan.
Beberapa
hal yang menjadi problematika organisasai adalah masih sering ditemui adanya
ketidakserasian hubungan antara Dewan Kerja/Ambalan/Racana dengan Kwartir/Gugus
Depannya sehingga dirasa mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas – tugas Dewan
Kerja yang bersangkutan. Hal ini disebabkan oleh pola pikir yang tidak sejalan
antara Kwartir/Gugus Depan dengan Dewan Kerja/Ambalan/Racana tersebut, daya
dukung administrasi kesekretariatan yang belum memadai, adanya kesibukan –
kesibukan anggota Dewan Kerja/Ambalan/Racana dalam melaksanakan tugas pokok
individu, sehingga tidak dapat terus – menerus mengurusi keberadaan Dewan
Kerja, serta mobilitas anggota Dewan Kerja yang cukup tinggi karena Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega anggota Dewan Kerja adalah golongan anggota berusia
muda yang semuanya memiliki kemampuan fisik dan psikis serta strategis untuk
mempersiapkan masa depan kehidupannya. Sehingga sering dijumpai penggantian
anggota Dewan Kerja baik berupa pmberhentian mutasi maupun reshuffle
keanggotaan Dewan Kerja.
Sebagai
bahan acuan dalam menyelenggarakan Dewan Kerja/Ambalan/Racana untuk masa – masa
mendatang, marilah bersama kita membuat suatu standar ideal dalam
penyelenggaraan Dewan Kerja/Ambalan/Racana di wilayah Sumberrejo.
BAB I
ORGANISASI DEWAN AMBALAN
DI WILAYAGH KWARTIR RANTING
SUMBERREJO
Pasal
1
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan Dewan Kerja
di wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo adalah sesuai dengan masa bakti
Kwartirnya, 5 (lima) tahun DKR Baru dan
1 (satu) tahun Gudep untuk DA.
Pasal
2
Struktur Organisasi
A. Struktur organisasi Dewan Kerja :
1. Struktur organisasi Dewan Kerja di
wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo adalah sebagai berikut :
a) Seorang Ketua merangkap anggota
b) Seorang Wakil Ketua merangkap
anggota
c) Dua orang sekretaris merangkap
anggota
d) Seorang Bendahara merangkap anggota
e) Anggota – anggota bidang terdiri
dari :
i. Bidang Kajian Keparamukaan
ii. Bidang Kegiatan Kepramukaan
iii. Bidang Pengabdian Masyarakat
iv. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
2. Struktur organisasi Dewan Kerja yang
ada di tingkat Ranting di wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo dapat menyesuaikan
dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku dengan kondisi
wilayahnya masing – masing dengan tanpa melanggar aturan – aturan dasar
lainnya.
B. Struktur organisasi Dewan
Ambalan/Racana :
Hampir
sama dengan Dewan Kerja, penambahan Dewan Kehormatan dan Pemangku Adat, dan
untuk seksi bidang menyesuaikan gugus depan masing-masing.
Pasal 3
Komposisi
dan Jumlah
ü Jumlah anggota Dewan Kerja di
wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo seluruhnya harus gasal dan disesuaikan
dengan kondisi wilayah Kwartirnya masing – masing.
ü Jumlah anggota Dewan Ambalan di
wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo seluruhnya maksimal 30 orang disesuaikan
dengan kondisi wilayah Gugus Depannya masing – masing.
Pasal 4
Persyaratan
Anggota Dewan Kerja dan Dewan Ambalan/Racana
a. Syarat Umum :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki
kepribadian yang baik, serta berdedikasi tinggi.
b. Syarat Khusus :
1. Berpendidikan dan berpengalaman di
bidang kepramukaan dan organisasi.
2. Anggota Dewan Kerja dipilih dari
Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya, untuk Dewan Ambalan dan Dewan Kerja
minimal Penegak Bantara.
3. Pada mulai masa baktinya untuk Dewan
Kerja maksimal 25 tahun, untuk Dewan Ambalan 20 tahun, Racana 25 tahun.
4. Sanggup menyelesaikan tugas hingga
akhir masa baktinya.
c. Syarat Tambahan Dewan Kerja Ranting
Kwartir Ranting Sumberrejo:
1. Diutamakan untuk menjadi Dewan Kerja
Ranting adalah Dewan Ambalan.
2. Sanggup berpola pikir Nasional.
3. Diutamakan berdomisili di wilayah
kwartirnya.
Pasal 5
Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan
Kerja / Ambalan Dan Racana
a. Melalui tahap seleksi.
BAB II
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN
PRAMUKA PANDEGA DI WILAYAH KWARTIR RANTING SUMBERREJO
Pasal 6
Macam Pembidangan dan Urutan Jabatan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Serta Dewan Ambalan di Kwartir Ranting
Sumberrejo
Macam dan susunan urutan Dewan Kerja/ Ambalan Pramuka
Penegak dan Pandega di Kwartir Ranting Sumberrejo:
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Beberapa
anggota yang masuk pembidangan Dewan Kerja Ranting atau Dewan Ambalan/Racana
Pasal 7
Tugas dan Tanggungjawab
Masing-masing Satuan
a. Ketua
ü Memimpin dan mengelola Dewan
Kerja/Ambalan/Racana.
ü Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir
untuk Dewan Kerja.
ü Membina personil Dewan
Kerja/Ambalan/Racana
ü Melaksanakan amanat MUSPPANITERA
dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya untuk Dewan
Kerja.
ü Bersama-sama dengan semua anggota
Dewan Kerja/Ambalan/Racana bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada
Kwartir/Gugus Depan.
b.
Wakil ketua
ü Membantu ketua dalam melaksanakan
tugas.
ü Mewakili ketua apabila ketua
berhalangan dengan mandat dari ketua.
ü Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir
untuk Dewan Kerja.
c.
Sekretaris I dan II
ü Mengatur dan melaksanakan mekanisme
dan administrasi khususnya yang berkenan dengan kesekretariatan.
ü Mewakili ketua dan wakil ketua atau
sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
d.
Bendahara
ü Mengelola keuangan dan harta Dewan
Kerja/Ambalan/Racana.
ü Mewakili ketua, wakil ketua dan
sekretaris apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
e.
Anggota bidang
ü Melaksanakan tugas bidang.
ü Bersama-sama dengan Ketua Bidang
merumuskan kebijakan bidang.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota Dewan
Kerja/Ambalan/Racana
a.
Hak bicara untuk menyampaikan usul dan pendapat.
b.
Hak suara untuk mencalonkan dan dicalonkan.
c.
Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tugas
dan fungsi.
d.
Mennjunjung tinggi dan menjada nama baik Dewan
Kerja/Ambalan/Racana.
e.
Berhak mengikuti kegiatan-kegiaatan yang dilakukan Dewan
Kerja/Ambalan/Racana maupun Kwartir atau Gugus Depannya.
f.
Berkewajiban mempertanggungjawabkan segala tugas yang
tercantum dalam uraian tugas dan tanggungjawab.
g.
Berkewajiban mengenakan tanda jabatan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku selama kegiatan dan tugas.
Pasal 9
Jenis Sidang dan Rapat Dewan Kerja
di Wilayah Kwartir Ranting Sumberrejo
a. Rapat Pleno Dewan Kerja
b.
Rapat Pimpinan Dewan Kerja
c.
Rapat Pleno Badan Pengurus Harian
d.
Rapat Bidang
e.
Rapat Konsultasi
f.
Rapat Koordinasi
g.
Rapat Sangga Kerja
h. Sidanag Paripurna
Pasal 10
Kuorum
a.
Semua rapat dan sidang termasuk pasal 9 dinyatakan sah
apabila dihadiri dua per tiga atau lebih dari jumlah peserta yang seharusnya
hadir.
b.
Bila kuorum tidak dicapai maka sidang atau rapat dapat
ditunda selama 2 x 15 menit dan bila tidak tercapai juga maka sidang atau rapat
dapat dilanjutkan.
c.
Anggota yang tidak hadir dianggap menyetujui hasil sidang
atau rapat.
d.
Semua hasil sidang atau rapat diinformasikan kepada seluruh
anggota melalui sekretaris yang bersangkutan.
Pasal 11
Penentuan Kebijakan
a. Pada prinsipnya kebijakan
dilaksanakan atas dasar musyawarah dan kekeluargaan.
b.
Penentuan kebijakan dilakukan sepenuhnya oleh anggota
setelah melalui rapat pimpinan yang dihadiri oleh pimpinan.
c.
Apabila dari rapat tidak dapat dicapai keputusan secara
mufakat maka pengmbilan keputusan melalui perolehan suara terbanyak.
d. Ketua Dewan Kerja/Ambalan/Racana
dapat mendelegasikan wewenang kepada anggota yang sesuai dengan jenjang yang
ada.
Pasal 12
Administrasi
a.
Kesekretariatan
ü Pengaturan administrasi Dewan
Kerja/Ambalan/Racana sepenuhnya dilakukan sekretaris I / II.
ü Mencatat segala aktivitas yang
dilakukan Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
ü Menulis notula setiap rapat/sidang
Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
ü Mengarsipkan atau mengagendakan
setiap surat masuk dan keluar.
b.
Keuangan
ü Pengelolaan finansial Dewan
Kerja/Ambalan/Racana dilakukan sepenuhnya ole bendahara.
ü Mencatat setiap uang masuk dan
keluar dalam buku kas yang diketahui oleh ketua.
ü Bendahara kegiatan / sangga kerja
dijabat oleh Dewan Kerja/Ambalan/Racana yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Kerja/Ambalan/Racana dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan
Kerja/Ambalan/Racana.
c.
Perlengkapan
ü Dewan Kerja/Ambalan/Racana
berkewajiban melengkapi perlengkapan kesekretariatan.
ü Pengelolaan perlengkapan Dewan
Kerja/Ambalan/Racana dilakukan oleh Sekretaris II.
Pasal 13
Mutasi, Penambahan, Pemberhentian
Anggota
a.
Mutasi, penambahan, pemberhentian anggota pada dasarnya
hampir sama dengan ketentuan yang ada, yaitu tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Pemberhentian dilakuakan apabila anggota tersebut sudah
tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
c.
Apabila Dewan Kerja menikah, maka harus membuat surat
pengunduran diri.
d.
Penambahan anggota Dewan Kerja dapat dilakukan dengan tambal
sulam.
e.
Penambahan, pemberhentian serta mutasi anggota Dewan Kerja/Ambalan/Racana
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir atau Gugus Depan yang bersangkutan.
Pasal 14
Pelaksanaan Kegiatan
a. Kelompok Kegiatan
1. Merupakan kelompok yang bertugas
mempersiapkan dan merencanakan pokok-pokok kegiatan yang dilaksanakan.
2. Kelompok kerja terdiri dari anggota
Dewan Kerja/Ambalan/Racana dari tiap-tiap bidang atau melibatkan unsur Kwartir
yang bersangkutan serta unsur lain yang dianggap perlu.
3. Pembentukan kelompok kerja
ditentikan pada rapat pimpinan Dewan Kerja/Ambalan/Racana dan Ketua Bidang.
b.
Sangga Kerja
1. Merupakan panitia suatu kegiatan
yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja/Ambalan/Racana di wilayahnya.
2. Sangga kerja terdiri dari Dewan
Kerja serta Pramuka Penegak dan Pramuka pandega yang diminta oleh Dewan
Kerja/Ambalan/Racana.
3. Pembentukan sangga kerja melalui
rapat pleno Dewan Kerja/Ambalan/Racana.
Pasal 16
Laporan Kegiatan
a. Laporan kegiatan kepada Kwartir
diatur sebagai berikut:
1. Untuk kegiatan pokok paling lambat
dua minggu setelah kegiatan berakhir.
2. Untuk kegiatan partisipasi paling lambat
tiga minggu setelah kegiatan.
3. Untuk kegiatan Ranting/Gugus Depan
yang dihadiri, diwajibkan mengisi buku tamu/laporan kunjungan Ranting/Gugus
Depan.
b. Laporan kegiatan termasuk di
dalamnya laporan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 17
Atribut
a. Setiap anggota Dewan
Kerja/Ambalan/Racana yang mengikuti kegiatan baik dilindungi Pramuka maupun di
luar kegiatan Pramuka yang diwajibkan menggunakan tata urutan seragam Pramuka
berikut atributnya sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
b. Bentuk, ukuran dan warna tanda
jabatan sesuai petunjuk yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
BAB V
PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
DEWAN KERJA
Pasal 18
Mekanisme Pemilihan
a. Pemilihan secara langsung
dilaksanakan sebagai berikut:
1. Komisi konsepsional menentukan calon
ketua dan wakil ketua Dewan Kerja.
2. Acara pemilihan ketua dan wakil
ketua Dewan Kerja diatur dalam Sidang Pleno III.
Pasal 19
Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Kerja
a.
Minimal diusulkan oleh 1/3 dari putusan yang hadir.
b.
Diutamakan pernah menjadi Dewan Kerja Ranting masa bakti
sebelumnya.
c.
Syarat khusus:
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Anggota aktif di gugus depan.
3. Mendapatkan rekomendasi dari
Kwartir/Gugus Depannya.
4. Mendapatkan ijin dari orang tuanya.
5. Minimal Penegak Bantara.
6. Pernah menjadi Dewan Kerja.
7. Sekurang-kurangnya pernah mengikuti
kegiatan pelatihan kepemimpinan yang diadakan oleh Gerakan Pramuka atau
instansi lainnya.
8. Sekurang-kurangnya pernah mengikuti
kegiatan Kepramukaan di tingkat Gugus Depan/Ranting/Cabang/Daerah.
Pasal 20
Lain-lain
Hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam tata kerja dan
tugas Dewan Kerja Pramuka penegak dan Pramuka Pandega di wilayah Kwartir
Ranting Sumberrejo masa bakti 2017-2022, akan diatur dan dibicarakan kembali
dalam rapat pleno Dewan Kerja yang bersangkutan.
Posted by 09.49 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar